TABLOIDKUKAR.COM – Sebanyak 3.870 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih harus bersabar menanti terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan jadwal pelantikan resmi dari pemerintah daerah.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rokip, menyampaikan bahwa secara administrasi prosesnya sudah rampung, namun masih ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan sesuai arahan Bupati Kukar, Edi Damansyah.
“Kata Pak Bupati juga, sabar. Pasti kami usahakan secepatnya, karena prinsipnya secara administrasi sudah clear sebetulnya,” ujar Rokip saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang kebutuhan formasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian penempatan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Kami verifikasi ulang lagi, apakah sesuai dengan apa yang diinginkan Bapak Bupati. Kalau itu sudah selesai, baru proses pelantikannya bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Rokip menyebut verifikasi ini termasuk untuk memastikan formasi yang benar-benar dibutuhkan, seperti di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian, sekolah, dan puskesmas yang sebelumnya banyak bergantung pada Tenaga Harian Lepas (THL).
Selain itu, penempatan formasi juga memperhatikan jenjang pendidikan. Untuk wilayah kelurahan, formasi hanya tersedia bagi lulusan Diploma III (D3), sementara lulusan Strata Satu (S1) diarahkan untuk mengisi posisi di dinas-dinas terkait.
“Kami harus memastikan tenaga yang tersedia bisa langsung mengisi kebutuhan yang ada, agar pelayanan publik bisa tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (*)