TABLOIDKUKAR.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil tindakan tegas menyusul insiden keracunan massal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, yang diduga akibat konsumsi minuman keras oplosan. Dua warga binaan dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya harus mendapatkan perawatan intensif.
Untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, Ditjenpas telah mengalihtugaskan sementara pejabat lapas terkait ke kantor wilayah Sumatera Barat. “Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penelusuran lebih lanjut atas kejadian tersebut,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Senin (5/5).
Ditjenpas juga telah membentuk tim khusus yang diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas, tetapi juga warga binaan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Rika memastikan, para narapidana yang terdampak telah ditangani secara cepat dengan dirujuk ke rumah sakit terdekat. “Kami bergerak cepat agar semua yang terlibat mendapat penanganan dan kejelasan statusnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar, Marselina Budiningsih, mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, alkohol yang digunakan dalam program pelatihan pembuatan parfum diduga dicuri oleh salah satu warga binaan.
Alkohol dengan kadar 70 persen tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan kemandirian, namun malah disalahgunakan sebagai campuran minuman keras bersama minuman kemasan, air, dan es.
“Alkohol itu awalnya digunakan untuk membersihkan tato, tetapi kemudian disalahgunakan untuk mabuk-mabukan,” jelas Marselina dalam keterangannya di Bukittinggi, Kamis (1/5).
Sebanyak 23 narapidana sempat dilarikan ke RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi pada malam kejadian, Rabu (30/4). Direktur RSAM Busril menyebutkan bahwa dua di antaranya tidak berhasil diselamatkan.
Hingga kini, Ditjenpas bersama Polresta Bukittinggi masih terus mendalami kasus ini dan menyiapkan langkah-langkah pengamanan tambahan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di lembaga pemasyarakatan lainnya (*)
Sumber: ANTARA NEWS