TABLOIDKUKAR.COM – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan skandal suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka tersebut adalah dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta Muhammad Syafei (MSY) yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di Wilmar Group.
“MS ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025, sementara AR dan MSY sudah ditetapkan pada 17 April,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (5/5).
Penyidik, kata Harli, telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Aset tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang.
“Segala sesuatu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana akan diblokir. Mulai dari rekening hingga kepemilikan aset yang berpotensi menjadi bagian dari aliran uang haram,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan suap dalam proses hukum perkara ekspor CPO yang menyeret sejumlah korporasi besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tersangka MS dan AR diketahui merupakan kuasa hukum dari korporasi tersebut.
Keduanya bersama Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, diduga menjadi penghubung yang menyalurkan uang suap sebesar Rp60 miliar dari MSY kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Suap tersebut kemudian dibagikan kepada tiga hakim, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), yang menangani perkara ekspor CPO, dengan tujuan agar terdakwa dalam kasus tersebut mendapat putusan lepas (ontslag).
Skandal ini menyoroti kembali isu integritas di lembaga peradilan dan membuka tabir dugaan intervensi dalam proses hukum melalui praktik suap dan pencucian uang (*)
Sumber: ANTARA NEWS