Selasa, 6 Mei 25 12:53 WITA

Hasto Disebut Talangi Rp1,5 Miliar untuk Harun Masiku, Terungkap dalam Rekaman Sidang Tipikor

by tbld

TABLOIDKUKAR.COM – Nama Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mencuat dalam kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Kali ini, Hasto disebut-sebut menalangi uang sebesar Rp1,5 miliar guna mengondisikan Harun agar duduk sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

Pernyataan itu terungkap dalam rekaman percakapan antara pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri, mantan kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus suap Harun Masiku. Rekaman tersebut diputar jaksa dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/5).

“Benar, ini percakapan kami saat saudara Saeful yang menelepon,” ujar Donny ketika dikonfirmasi hakim usai rekaman diputar di ruang sidang.

Percakapan tersebut terjadi pada 13 Desember 2019. Dalam rekaman, Saeful menyebut bahwa Hasto akan menanggung dana untuk mengondisikan agar Harun Masiku bisa menggantikan posisi Riezky Aprilia melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Namun, Donny mengaku tidak mengetahui secara pasti kebenaran pernyataan Saeful. “Itu Saeful yang ngomong. Apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu,” katanya di hadapan majelis hakim.

Hasto sendiri kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku. Ia didakwa memerintahkan Harun melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga dituduh menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponsel guna menghilangkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto bersama Donny, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga telah memberikan suap senilai Rp600 juta (57.350 dolar Singapura) kepada Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui pergantian caleg terpilih dari Dapil Sumsel I.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terpopuler

Berita Terkait
Sabtu, 17 Januari 2026

Menata Ulang POBSI Kukar: Rinaldi Kafka Tekankan Keadilan bagi Seluruh Pelaku Biliar

#Daerah
Rabu, 14 Januari 2026

Maju Calon Ketua POBSI Kukar, Rinaldi Kafka Dorong Reformasi Organisasi dan Pembinaan Atlet

#Daerah
Rabu, 14 Januari 2026

Jalan Kabupaten di Dusun Merangan Tak Kunjung Diperbaiki, Akses Masyarakat Kian Memburuk

#Daerah
Minggu, 21 Desember 2025

Diskusi IPNU–IPPNU Kukar Soroti Krisis Ekologi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah

#Daerah