TABLOID KUKAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara memastikan tahapan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) tidak akan melampaui bulan Mei 2025.
Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, Ia menjelaskan, tahapan saat ini tengah memasuki masa tunggu usai rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Setelah rekapitulasi, kami menunggu EBRPK. Itu adalah tahapan konstitusional terkait apakah ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Wiwin.
Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (EBRPK) akan menentukan apakah PSU Kukar masuk dalam daftar perkara sengketa. Jika tidak ada permohonan, MK akan menerbitkan pemberitahuan resmi yang disalurkan melalui KPU RI ke KPU daerah.
Wiwin menegaskan bahwa proses penetapan tetap akan dilakukan dalam waktu dekat. “Yang jelas tidak akan lewat bulan Mei, penetapan pasti di bulan itu,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih berada di luar kewenangan KPU. “Itu bukan ranah kami, karena pelantikan dilakukan oleh Kemendagri atau gubernur,” tambahnya.
Dalam acara penetapan nanti, pasangan calon terpilih wajib hadir, sementara calon lainnya juga akan tetap diundang untuk menjaga nuansa demokratis dan menghargai proses politik yang telah berlangsung.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kontestasi politik berakhir di tahap ini. Semua pasangan akan diundang, bisa melalui perwakilan,” terang Wiwin.
Ia juga menyebutkan, pihaknya akan segera mengirimkan nama calon terpilih usai pleno penetapan, sesuai mekanisme yang ditetapkan KPU RI. “Kami hanya mengajukan nama, selanjutnya menunggu instruksi lebih lanjut,” pungkasnya (*)