TABLOIDKUKAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menyita uang senilai lebih dari Rp6,8 triliun dari PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada periode 2004 hingga 2022.
“Kami sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Ada uang rupiah sebanyak Rp6.862.000.804.089,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5).
Selain dalam bentuk rupiah, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita sejumlah mata uang asing. Di antaranya, 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, dan 13.700 dolar Australia.
Turut disita pula mata uang asing lain, yakni 2.005 yuan, 2.000.000 yen Jepang, 5.645.000 won Korea, dan 300.000 ringgit Malaysia.
Menurut Harli, seluruh uang hasil sitaan tersebut telah dimasukkan ke dalam rekening penerimaan negara (RPN) melalui bank-bank persepsi, yaitu bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima penerimaan negara bukan pajak.
“Setelah konferensi pers, uang ini langsung berpindah, dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” ujarnya.
Kapuspenkum menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan tidak hanya dalam penegakan hukum secara represif, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.
“Jadi, ada keseimbangan antara upaya-upaya represif dan juga upaya-upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Harli.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga mengumumkan penyitaan uang senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations yang juga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan dua perusahaan tersebut adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Uang yang disita dari kedua perusahaan itu kini dijadikan barang bukti dalam proses penuntutan perkara TPPU dan korupsi yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.