TABLOIDKUKAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pelestarian lahan gambut seluas 110.094 hektare yang tersebar di lima kecamatan.
“Lahan gambut seluas ini memiliki perbandingan 4,04 persen dari total luas daratan Kabupaten Kukar yang mencapai 27.263,10 km persegi,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah di Tenggarong, Rabu (7/5/2025).
Lahan gambut tersebut tersebar di Kecamatan Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis. Upaya pelestarian ini bukan hal baru bagi Kukar. Sejak lama, pemerintah daerah telah menetapkan dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.
Menurut Edi, kesadaran global terhadap isu perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca kini menjadi peluang baru melalui skema perdagangan karbon. Pemerintah pusat sendiri telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2023, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kukar melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.
“Bisnis karbon ini kini menjadi peluang baru, dan Kukar siap mengambil peran penting di dalamnya,” tegasnya.
Keseriusan tersebut membuahkan hasil. Selasa (6/5/2025), Pemkab Kukar resmi menandatangani kerja sama perdagangan karbon pada kawasan gambut dengan PT Tirta Carbon Indonesia. Kawasan yang dikerjasamakan akan menjadi wilayah fokus untuk penghijauan dan pelestarian lingkungan berbasis karbon.
“Kerja sama ini merupakan bentuk investasi baru yang bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Edi mengimbau seluruh jajaran pemerintah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk berkomitmen mengawal pelaksanaan investasi ini secara serius. Ia juga berharap masyarakat mendukung langkah ini demi menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.