TABLOIDKUKAR.COM – Jagat media sosial dihebohkan oleh video kekerasan terhadap seorang siswi kelas 6 SD yang dikeroyok oleh sekelompok pelajar SMP di kawasan Polder, Perumahan Haji Saleh, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir. Dalam video berdurasi pendek itu, korban tampak tak berdaya saat menerima pukulan dan tendangan bertubi-tubi dari para pelaku.
Aksi tak berperikemanusiaan itu langsung menuai kecaman publik. Trauma mendalam kini dirasakan korban, yang harus mendapat pendampingan intensif baik medis maupun psikologis.
“Korban bahkan tak mampu menjawab pertanyaan dengan lancar. Dia ketakutan, berkeringat dingin, dan menangis setiap kali mengingat kejadian itu,” ujar Dyah Lestari, kuasa hukum korban dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Selasa (6/5/2025).
TRC PPA mendampingi korban sejak kasus ini mencuat. Karena kondisi psikis korban yang sangat labil, proses pemeriksaan awal dilakukan di rumah sakit. Kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang memastikan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meskipun salah satu keluarga pelaku telah datang untuk meminta maaf, pihak korban menolak jalan damai. Menurut Dyah, penyelesaian kekerasan terhadap anak tidak boleh berhenti pada permintaan maaf.
“Ini bukan hanya tentang korban, tapi tentang masa depan anak-anak kita. Proses hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tak terulang,” tegasnya.
Kasus ini menggugah keprihatinan banyak pihak, terutama pemerhati anak dan pendidik. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan minimnya pendidikan karakter membuat remaja rentan bertindak kekerasan.
“Lingkungan harus menjadi benteng perlindungan, bukan sumber ancaman. Sekolah, keluarga, dan masyarakat harus hadir secara aktif membentuk mentalitas dan empati anak,” kata Dyah.
Kekerasan terhadap anak yang terekam video dan viral seperti ini menunjukkan betapa mendesaknya sistem perlindungan anak diperkuat. Warganet dan berbagai komunitas pun ramai-ramai menyerukan tagar KeadilanUntukKorban sebagai bentuk solidaritas dan desakan agar pelaku diproses secara hukum. (*)