TABLOIDKUKAR.COM – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Samarinda menegaskan bahwa kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Desa Muara Muntai Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah sesuai dengan keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan.
General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Capt. Suparman, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 225 Tahun 2025, yang memberikan pelimpahan wewenang kepada Pelindo untuk melakukan pelayanan jasa pandu dan tunda kapal di kawasan perairan Pelabuhan Samarinda hingga ke Muara Muntai, Muara Jawa, dan Kuala Samboja.
“Pelaksanaan ini juga didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I, mencakup seluruh kawasan tersebut,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pelindo telah melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa dan pemangku kepentingan pada Kamis (22/5/2025), yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor PJ.01/21/5/1/B4.2/GM/SMRD-25. Salah satu poin penting dalam pertemuan itu adalah penetapan jadwal Go-Live layanan pandu dan tunda kapal yang dimulai pada Senin (9/6/2025).
Namun, saat tim Pelindo melakukan persiapan di lokasi Desa Muara Muntai Ilir pada Minggu (8/6/2025), muncul informasi adanya aksi protes dari sekelompok warga. Demi menjaga keselamatan personel, Pelindo memutuskan untuk menarik kembali tim ke Samarinda dan melakukan koordinasi lanjutan.
“Kami utamakan keselamatan petugas di lapangan. Karena itu, tim ditarik sementara dan kami akan menunggu situasi kondusif sebelum kembali ke lokasi,” jelas Suparman.
Ia menambahkan, kegiatan pemanduan dan penundaan kapal sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas kapal, terutama di perairan padat seperti Muara Muntai. Pelindo berharap semua pihak dapat mendukung pelaksanaan layanan tersebut agar berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.(*)