TABLOIDKUKAR.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memperkenalkan program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu atau disingkat Gratispol, Rabu (18/6/2025). Inisiatif ini diharapkan mampu memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status kepesertaan jaminan kesehatan.
Dengan program ini, warga Kaltim kini cukup membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menyebutkan bahwa Gratispol hadir untuk memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi penduduk Kaltim, baik yang sudah terdaftar dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yang kepesertaannya tidak aktif, maupun yang belum sama sekali terdaftar.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah provinsi dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage. Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga,” ujar Jaya dalam konferensi pers di Samarinda.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan regulasi dan prosedur operasional program ini, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur, petunjuk teknis, serta nota kesepahaman dengan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota.
Alur Layanan Gratispol
Bagi masyarakat yang sedang mengalami gangguan kesehatan:
Jika belum terdaftar sebagai peserta JKN atau statusnya nonaktif, warga dapat langsung berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.
Dalam kondisi darurat, warga bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat.
Jika diperlukan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Untuk masyarakat yang sehat namun belum memiliki kepesertaan JKN:
Warga bisa mendaftarkan diri melalui Dinas Kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Aktivasi data peserta akan dilakukan secara kolektif oleh instansi terkait. (*)