TABLOIDKUKAR.COM – Kondisi jalan kabupaten di Dusun Merangan, Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), semakin memprihatinkan. Ruas jalan yang menjadi akses utama aktivitas masyarakat tersebut diketahui terakhir kali diaspal pada tahun 2004 dan hingga kini belum mendapatkan penanganan perbaikan yang layak.
Kerusakan jalan di sejumlah titik menyebabkan permukaan berlumpur dan licin, terutama saat musim hujan. Situasi ini berdampak langsung pada kelancaran aktivitas ekonomi serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Selama lebih dari dua dekade, masyarakat Dusun Merangan harus menjalani aktivitas sehari-hari dengan kondisi infrastruktur yang tidak memadai.
Proses pengangkutan hasil pertanian, perjalanan menuju tempat kerja, hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan turut terdampak.
Padahal, ruas jalan tersebut berstatus sebagai jalan kabupaten yang secara kewenangan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kewajiban ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan urusan pekerjaan umum sebagai pelayanan dasar.
Sekretaris Umum PMII Cabang Kutai Kartanegara, Akhmad Fikri Zakaria, menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah daerah atas pembiaran kondisi jalan tersebut.
Menurutnya, kerusakan yang berlangsung selama puluhan tahun mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjamin pemerataan pembangunan infrastruktur.
“Jalan ini sudah diaspal sejak 2004 dan hingga hari ini belum pernah mendapatkan perbaikan serius. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keadilan pembangunan,” ujar Fikri, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa regulasi secara jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan pemeliharaan jalan sesuai kewenangannya. Ketika keselamatan masyarakat dipertaruhkan setiap hari, maka kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai hal biasa.
“Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret, bukan hanya menyampaikan janji,” tegasnya.
Dampak buruk jalan rusak tersebut juga dirasakan oleh peserta didik. Akses jalan yang licin dan berlubang kerap menyebabkan insiden saat perjalanan menuju sekolah, khususnya ketika hujan turun.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam pemenuhan hak anak atas pendidikan yang aman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kerusakan jalan yang dibiarkan sejak 2004 dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pembangunan infrastruktur tidak semestinya terpusat di wilayah tertentu, sementara daerah lain terus mengalami ketertinggalan.
PMII Kukar mendorong pemerintah daerah untuk segera turun langsung meninjau kondisi jalan di Dusun Merangan serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Tanpa tindakan nyata, jalan rusak ini akan terus menjadi simbol ketimpangan pembangunan dan kelalaian negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat,” pungkas Fikri. (*)