TABLOIDKUKAR.COM – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), inisial LH, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar pada Senin (23/6/2025).
Penangkapan dilakukan setelah LH terdeteksi berada di wilayah Tenggarong. Ia diketahui sedang mengunjungi keluarganya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, usai menghadiri kegiatan budaya Bejaguran di Kota Raja.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Wasita Triantra, menjelaskan bahwa LH terjerat kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kukar.
“Perbuatan tindak pidana korupsi ini terjadi saat LH masih menjabat sebagai kepala desa, sekitar tahun 2014 hingga 2019. Proses penyidikan sudah dimulai sejak 2019,” ungkap Wasita.
Selama menjadi buronan, LH disebut bekerja sebagai operator alat berat di sebuah perusahaan dan berhasil menghindari jeratan hukum selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya tim Kejari Kukar, yang telah mengantongi cukup bukti, berkoordinasi dengan Polres Kukar untuk melacak keberadaannya.
“Begitu kami tahu dia ada di Tenggarong, langsung kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Wasita.
Kini LH telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Samarinda. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, sementara Pasal 3 mengatur ancaman penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun.
“Barang bukti sudah lengkap, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Wasita. (*)



