TABLOIDKUKAR.COM – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang divonis bebas pada tahun 2024.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5). “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi,” ujar Teguh.
Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, seperti belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, kooperatif, dan mengakui perbuatannya.
Erintuah dan Mangapul juga dianggap beritikad baik karena telah mengembalikan uang suap yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Vonis 7 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan (*)