TABLOIDKUKAR.COM – Unit Jatanras Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit mesin pemotong kayu (chainsaw) di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong. Dua pelaku berinisial TA (25) dan AI (45) ditangkap bersama barang bukti hasil curian.
Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025), setelah pihaknya menerima laporan dari korban pencurian, IM (43), warga setempat.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak ke lokasi. Dari keterangan warga, ada seseorang yang dicurigai, dan setelah kami datangi rumahnya, benar pelaku TA mengakui perbuatannya,” ungkap IPTU Budi, Sabtu (25/10/2025).
Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2025, saat korban meninggalkan pondok kebunnya di kawasan Jalan Gunung Peti dalam keadaan terkunci. Keesokan harinya, korban mendapati pintu pondok rusak dan tembok depan jebol. Dua unit chainsaw miliknya dan milik rekannya telah hilang.
Dari hasil pemeriksaan, TA mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut rekannya, AI, warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, ikut terlibat dalam pencurian tersebut.
“Awalnya TA mengaku barang bukti sudah dijual. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia mengaku menyembunyikannya di semak-semak di Jalan Usaha Tani,” jelas IPTU Budi.
Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap AI di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong pada malam harinya. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Tenggarong bersama barang bukti berupa satu unit chainsaw merek Yusen 5800N dan satu unit chainsaw listrik merek Fujiyama CW 9016.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)


