Jumat, 2 Mei 25 15:40 WITA

Gelombang PHK Jurnalis Tak Terbendung, Negara Ditagih Komitmennya

Gelombang PHK Jurnalis Tak Terbendung, Negara Ditagih Komitmennya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di sela-sela acara WSO Indonesia Safety Culture Award (WISCA) di Jakarta, Jumat (2/5/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
by tbld

JAKARTA – Di tengah gegap gempita transformasi digital, pekerja media justru kian rentan kehilangan pekerjaan. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menyasar ruang redaksi, seiring menurunnya pendapatan iklan media konvensional yang beralih ke platform digital.

Situasi ini memantik perhatian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Ia berharap, kehadiran Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dapat menjadi pelindung bagi jurnalis yang terancam kehilangan mata pencaharian.

“Media adalah salah satu sektor yang cukup rentan terhadap PHK,” kata Menaker Yassierli, Jumat (2/5), di Jakarta.

Namun perlindungan itu belum nyata. Yassierli menyebut pembentukan Satgas PHK masih dalam tahap finalisasi dan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian. Untuk sektor media, ia menekankan pentingnya pelibatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ini butuh kolaborasi. Tidak hanya Kemnaker saja, tapi juga kementerian lain seperti Komdigi,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan bahwa pekerja media memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan edukasi publik. Karena itu, negara harus hadir memastikan kesejahteraan jurnalis secara berkelanjutan.

Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan krisis yang belum tersentuh solusi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti bagaimana disrupsi digital telah menghantam ruang redaksi. Kemudahan produksi konten digital menggantikan peran jurnalis, sementara perusahaan media tertekan karena kehilangan pendapatan iklan.

“Gelombang PHK terus memburu buruh media,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam pernyataannya memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5).

AJI menuntut pemerintah menjaga ekosistem bisnis media agar sehat dan independen. Mereka juga mendorong jurnalis untuk membentuk serikat pekerja sebagai penguat posisi tawar. Selain itu, AJI mendesak DPR merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta menuntut perusahaan media memberikan kompensasi yang layak bagi jurnalis yang terdampak PHK.

Tak hanya itu, Dewan Pers dan pemerintah juga diminta membentuk sistem pengawasan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja media.

Gelombang PHK yang terus berlangsung dan lambannya kebijakan negara mengindikasikan bahwa sektor media belum menjadi prioritas perlindungan tenaga kerja. Sementara itu, para jurnalis hanya bisa bertahan dalam pusaran disrupsi, berharap janji negara tak tinggal jadi retorika (*)

Berita Terkait
Selasa, 11 November 2025

Dispora Kukar Bakal Kaji Rencana Pemkab Kukar Bangun Lapangan Tenis di Pulau Kumala

#Daerah
Selasa, 11 November 2025

238 Atlet Kukar Siap Berlaga di POPDA XVII Kaltim, Dilepas Asisten II Setkab

#Daerah
Sabtu, 8 November 2025

APBD Kukar 2026 Diproyeksikan Defisit Rp150 Miliar, Rendi: Tetap Fokus pada Program Strategis

#Daerah
Jumat, 7 November 2025

Otorita IKN Bentuk Aparatur Tangguh Menuju Ibu Kota Politik 2028

#Daerah