SAMARINDA – Kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit kembali terjadi di Kalimantan Timur. Namun, kabar baik ini tampaknya belum dirasakan merata oleh semua petani sawit di daerah tersebut. Hanya petani plasma yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) yang bisa menikmati harga baru ini.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Andi Siddik, mengumumkan bahwa harga TBS untuk periode 16 hingga 30 April 2025 mengalami kenaikan di semua kelompok umur tanaman. Kenaikan ini didorong oleh naiknya harga jual crude palm oil (CPO) perusahaan yang tercatat sebesar Rp 14.379,83 per kilogram. Sementara harga kernel sawit rata-rata berada di angka Rp 12.164,84 dengan indeks K sebesar 89,27 persen.
Untuk pohon sawit usia 3 tahun, harga TBS ditetapkan Rp 2.949,91 per kg. Di usia 4 tahun, Rp 3.144,63 per kg, usia 5 tahun Rp 3.164,77 per kg, dan usia 6 tahun Rp 3.199,13 per kg. Harga terus naik hingga usia 10 tahun, yang dipatok Rp 3.350,70 per kg.
Namun, daftar harga ini hanya berlaku bagi petani plasma yang telah menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan sawit. Mereka terikat kontrak dan memperoleh harga berdasarkan kesepakatan yang dilindungi regulasi. Sementara petani mandiri yang tidak tergabung dalam skema kemitraan, masih harus berhadapan dengan tengkulak yang kerap memainkan harga di tingkat lapangan.
“Petani mitra lebih terlindungi dan mendapat harga sesuai pasar,” kata Andi Siddik singkat.
Pemerintah berharap pola kemitraan ini bisa menjadi solusi jangka panjang dalam memperbaiki kesejahteraan petani sawit. Dengan adanya keterikatan formal antara kelompok tani dan pabrik, harga TBS tidak lagi menjadi permainan pasar bebas yang merugikan petani kecil.
Namun di sisi lain, belum semua petani bisa bergabung ke dalam skema ini. Banyak petani mandiri, terutama yang berada di wilayah terpencil, masih berjuang sendiri menjual hasil panennya—seringkali dengan harga jauh di bawah standar. Padahal merekalah tulang punggung dari industri sawit rakyat.