Sabtu, 3 Mei 25 1:50 WITA

Judi Online Menyusup ke Desa, Petani Dijadikan ‘Kaki Tangan’ Pencucian Uang

by tbld

JAKARTA – Jejak kejahatan judi online tak hanya berhenti di kota besar dan dompet para pemainnya. Di balik gegap gempita promosi platform taruhan digital, desa-desa sunyi pun mulai terseret arusnya. Petani jadi korban, tak cuma sebagai pecandu, tapi juga sebagai alat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan: banyak petani di pedesaan dipaksa membuka rekening bank. Kartu ATM mereka kemudian dibeli dan digunakan sebagai penampung aliran dana dari transaksi judi online.

“Kami temukan banyak kartu ATM yang dibeli dari saudara-saudara kita di pedesaan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Ia menyebut rekening-rekening itu kemudian dipakai oleh para pengepul dana untuk menyamarkan jejak transaksi judol.

Fenomena ini memperlihatkan wajah baru eksploitasi digital di lapisan masyarakat bawah. Bukan hanya menimpa pemain yang tergoda cuan instan, tapi juga menjebak warga desa dalam rantai pencucian uang. Petani yang awalnya tak paham risiko perbankan digital, menjadi kaki tangan kejahatan siber.

Tak berhenti di situ, PPATK juga mencatat dampak sosial yang luas dari maraknya praktik judi online. Uang belanja anak dan biaya sekolah raib di meja taruhan. Konflik rumah tangga hingga kekerasan fisik mulai mencuat, bahkan beberapa kasus mengarah ke tindak pidana berat.

“Harusnya ini adalah uang yang dipakai buat pendidikan anak-anaknya,” ujar Ivan.

Ia mencontohkan kasus seorang pemain yang nekat menjual dua mobil mewah untuk berjudi. Ketika sempat menang dan mendapatkan hadiah sebuah sepeda motor, euforia itu justru jadi jebakan untuk terus bermain, hingga akhirnya uang sebesar tiga mobil kembali hilang.

“Tidak ada pemain judi yang menang,” tegasnya. “Algoritma sudah didesain untuk membuat mereka kalah.”

Sejauh ini, PPATK bersama Bareskrim Polri terus menindaklanjuti temuan tersebut. Sebanyak 865 rekening terkait judi online telah diblokir dengan total nilai mencapai Rp194,7 miliar.

Ivan mengapresiasi langkah cepat Polri dalam memutus aliran dana ilegal itu. Ia yakin, dengan kolaborasi yang berkelanjutan, pemberantasan judi online bisa lebih sistematis dan menyentuh akar persoalan.

Berita Terpopuler

Berita Terkait
Sabtu, 17 Januari 2026

Menata Ulang POBSI Kukar: Rinaldi Kafka Tekankan Keadilan bagi Seluruh Pelaku Biliar

#Daerah
Rabu, 14 Januari 2026

Maju Calon Ketua POBSI Kukar, Rinaldi Kafka Dorong Reformasi Organisasi dan Pembinaan Atlet

#Daerah
Rabu, 14 Januari 2026

Jalan Kabupaten di Dusun Merangan Tak Kunjung Diperbaiki, Akses Masyarakat Kian Memburuk

#Daerah
Minggu, 21 Desember 2025

Diskusi IPNU–IPPNU Kukar Soroti Krisis Ekologi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah

#Daerah