TABLOIDKUKAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan berbagai barang bukti dan hasil rampasan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (10/6/2025). Pemusnahan ini mencakup barang-barang mulai dari narkotika, senjata tajam dan api, hingga barang elektronik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar, Sigid J. Pribadi, memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan menggandeng Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dengan menggunakan mesin incinerator.
Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kukar, Yuda Virdana Putra, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 69 perkara pidana yang ditangani selama April hingga Mei 2025. Mayoritas kasus berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 233,13 gram dan ganja seberat 2.052 gram. Selain itu, kami juga musnahkan dua senjata tajam, satu senjata api rakitan, 18 butir amunisi aktif, serta satu butir amunisi selongsong kosong,” ungkap Yuda.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan termasuk alat isap (bong), timbangan digital, dan sejumlah telepon genggam. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kukar Sigid menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus untuk dirampas dan dihancurkan oleh pengadilan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti tidak jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan hukum,” tegas Sigid.
Kegiatan kali ini menjadi yang pertama kalinya Kejari Kukar menggunakan teknologi incinerator milik BPOM Samarinda dalam proses pemusnahan. Kepala BPOM Samarinda, Sem Lapik, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Sigid menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala setiap triwulan guna memastikan keamanan dan kebersihan lingkungan, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana secara menyeluruh. (*)



