TABLOIDKUKAR.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia menegaskan, seluruh proses administrasi telah dikawal hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan saat ini tinggal menunggu tahapan pemberhentian pejabat lama.
“Kalau peserta retreat ditetapkan tanggal 22, pelantikan bisa dilaksanakan lusa. Tapi jika retreat ditunda sampai Desember, kami tetap jalankan proses yang menjadi kewenangan DPRD. Berkas sudah kami urus ke Kemendagri. Hanya tinggal menunggu surat pemberhentian dari Kemendagri dan Gubernur,” ujar Yani, Kamis (19/6/2025).
Ia menegaskan, pemberhentian kepala daerah lama merupakan domain penuh pemerintah pusat, bukan kewenangan DPRD. Meski demikian, DPRD Kukar, lanjutnya, siap menggelar rapat paripurna kapan pun diperlukan untuk menyikapi situasi tersebut.
“Usulan pengangkatan sudah ada. Jika diperlukan, kami bisa laksanakan paripurna hari ini juga. Itu bentuk komitmen kami,” kata Yani menambahkan.
Menurut informasi yang diterima DPRD dari Biro Pemerintahan, Surat Keputusan (SK) pelantikan masih berada di meja Kemendagri. Jika pasangan terpilih ikut serta dalam kegiatan retreat dalam waktu dekat, maka pelantikan diyakini bisa segera dilakukan. Namun jika tidak, ada kemungkinan jadwal pelantikan mundur.
Yani menekankan pentingnya pelantikan segera dilaksanakan agar program-program yang dijanjikan saat kampanye, seperti visi “Kukar Idaman Terbaik”, bisa segera diwujudkan. Menurutnya, hal itu juga berkaitan erat dengan penyusunan dokumen penting daerah.
“RPJMD itu dasar pembangunan lima tahun ke depan. Jangan sampai molor. Karena itu, kami dorong pelantikan dipercepat agar Raperda RPJMD bisa segera kami tetapkan bersama eksekutif,” tutupnya. (*)



