TABLOIDKUKAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Kamis (15/5/2025), giliran Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Mudyat Noor masih berkaitan dengan proses penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka Rita Widyasari,” terang Budi di Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan merupakan bagian dari upaya komisi antirasuah untuk menelusuri lebih dalam aliran dana haram yang terlibat dalam perkara tersebut.
Rita Widyasari bersama Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018. Keduanya diduga menerima gratifikasi dari sejumlah proyek dan pemberian izin usaha di wilayah Kukar dengan nilai fantastis mencapai Rp436 miliar.
Selain itu, Rita juga disebut menerima gratifikasi dari kegiatan pertambangan batu bara, dengan nilai USD 5 per metrik ton.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan berbagai aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Aset tersebut meliputi 91 unit kendaraan, 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama, serta lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi.
Rita sendiri telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar. Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari para pengusaha dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Saat ini, Rita masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara KPK terus menelusuri jejak kasus untuk memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal. (*)