Rabu, 4 Jun 25 19:29 WITA

KPK Periksa Dua Saksi, Telusuri Asal-Usul Aset Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

by tbld

TABLOIDKUKAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Terbaru, dua saksi dari Kantor Pertanahan Yogyakarta dan pihak swasta diperiksa untuk menelusuri asal-usul sejumlah aset mewah yang disita dari tangan Rita.

Dua saksi yang diperiksa pada Rabu (4/6) yakni Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Satria Eri Wibowo (SEW), dan Direktur PT Bona Mitra Property, Sahat Pasaribu (SP). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengumpulkan bukti tambahan atas dugaan pencucian uang oleh mantan kepala daerah yang kini mendekam di penjara.

“Saksi SEW hadir, penyidik meminta informasi terkait riwayat kepemilikan atas bidang tanah yang sedang didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sahat Pasaribu dilakukan untuk menelusuri asal-usul sebagian aset yang telah disita oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut masih memverifikasi keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan hasil korupsi dan gratifikasi yang diterima oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset dengan nilai fantastis. Di antaranya adalah 104 unit kendaraan, yang terdiri dari 72 mobil dan 32 sepeda motor. Selain itu, terdapat juga tanah dan bangunan yang tersebar di enam lokasi berbeda serta dana tunai dalam berbagai mata uang.

Dari hasil penyidikan, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 350 miliar dari 36 rekening. Selain itu, turut disita uang asing sebesar 6,2 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening, dan 2 juta dolar Singapura atau setara Rp 23,7 miliar. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita 536 dokumen penting terkait kepemilikan aset.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita diduga menerima komisi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika per metrik ton produksi batu bara. “Nah, ini menghasilkan jumlah uang yang sangat banyak. Itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” kata Asep, dalam pernyataannya pada 19 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari penetapan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang hasil tindak pidana gratifikasi terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar dengan total nilai mencapai Rp 436 miliar.

Rita kini menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)

Berita Terpopuler

Berita Terkait
Sabtu, 17 Januari 2026

Menata Ulang POBSI Kukar: Rinaldi Kafka Tekankan Keadilan bagi Seluruh Pelaku Biliar

#Daerah
Rabu, 14 Januari 2026

Maju Calon Ketua POBSI Kukar, Rinaldi Kafka Dorong Reformasi Organisasi dan Pembinaan Atlet

#Daerah
Rabu, 14 Januari 2026

Jalan Kabupaten di Dusun Merangan Tak Kunjung Diperbaiki, Akses Masyarakat Kian Memburuk

#Daerah
Minggu, 21 Desember 2025

Diskusi IPNU–IPPNU Kukar Soroti Krisis Ekologi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah

#Daerah