TABLOIDKUKAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik menyita uang tunai senilai total Rp1,8 miliar dalam berbagai mata uang asing dari sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu malam (14/5) hingga Kamis dini hari (15/5), sebagai bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan. “Penggeledahan dilakukan di satu rumah di Kebayoran Lama dan berhasil menyita uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5).
Menurut Budi, uang yang disita terdiri atas Rp788.452.000 dalam bentuk rupiah, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp1,8 miliar berdasarkan kurs Bank Indonesia pada hari itu.
Selain uang tunai, KPK turut menyita 26 dokumen penting serta enam unit barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. “Semua barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Budi.
Saat ditanya apakah rumah yang digeledah itu milik pengusaha Robert Bonosusatya, Budi menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan. “Kami cek dulu ya,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sehari sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penyidik memang menggeledah rumah milik Robert Bonosusatya. Fitroh membenarkan bahwa kegiatan itu berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita berbagai aset bernilai tinggi. Di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
“Kami akan terus memaksimalkan pengembangan perkara ini. Setiap pihak yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban pidana akan kami proses. Ini bagian dari upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset,” tegas Budi.
Sebagai informasi, Rita Widyasari saat ini masih menjalani masa hukuman 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait sejumlah proyek perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (*)