TABLOIDKUKAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Terbaru, penyidik KPK memeriksa seorang komisaris perusahaan tambang PT Petro Naga Jaya, berinisial RF, pada Kamis (19/6), untuk mendalami pengelolaan keuangan perusahaan tersebut.
“Penyidik mendalami pengelolaan keuangan perusahaan tambang yang terkait dengan tersangka RW,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/6).
Pemeriksaan terhadap RF menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri potensi aliran dana mencurigakan dalam jaringan bisnis yang berhubungan dengan Rita. Selama penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 lalu karena terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
KPK menegaskan bahwa pengusutan aset dan jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi. (*)



