TABLOIDKUKAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan penyediaan perumahan layak huni di wilayah perdesaan. Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H. Sunggono, saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perumahan dan Permukiman Perdesaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (29/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Sunggono turut didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil. Rakor itu sendiri dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah.
Dalam arahannya, Wamen meminta seluruh kepala daerah untuk mendata kebutuhan rumah di wilayah masing-masing, termasuk jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), sebagai bagian dari program nasional percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kukar siap menyukseskan program ini. Kami telah menjalankan program perbaikan rumah tidak layak huni di wilayah pedesaan,” kata Sunggono usai mengikuti rakor tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bupati Kukar juga menargetkan percepatan capaian program RTLH melalui penguatan regulasi daerah. Salah satu strategi yang tengah dikembangkan yakni melalui integrasi kebijakan RTLH dengan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
“Harapannya, kewenangan pembangunan atau perbaikan rumah bisa didistribusikan melalui mekanisme BKKD, sehingga target pembangunan RTLH bisa tercapai lebih efektif di tingkat desa,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan kelembagaan dan sinkronisasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan perumahan layak bagi seluruh warga, terutama di kawasan perdesaan yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur.
Rakor tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan mitra pembangunan, dalam mendukung pencapaian Program Tiga Juta Rumah sebagaimana tertuang dalam ASTA CITA pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain menyamakan persepsi, kegiatan ini juga menegaskan peran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pelaksana dalam ekosistem penyediaan perumahan dan permukiman secara nasional (*)