TABLOIDKUKAR.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikannya saat peluncuran program nasional koperasi tersebut di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/5).
“Sudah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang satuan tugas percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,” kata Yandri di hadapan ribuan kepala desa, lurah, dan anggota BPD se-Sulteng.
Keppres itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, gubernur ditunjuk sebagai ketua satuan tugas (satgas) di tingkat provinsi, sedangkan bupati dan walikota menjadi ketua satgas di tingkat kabupaten/kota. “Untuk sekretarisnya adalah OPD yang membidangi koperasi,” tambah Yandri.
Ia menyebut pembentukan koperasi Merah Putih menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya pembangunan koperasi dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga atas inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam pembentukan koperasi merah putih, dilibatkan 18 unsur kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Ini kerja besar, dan harus kita kawal bersama,” ujarnya.
Kunjungan Yandri ke Palu didampingi Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria. Keduanya juga menghadiri dialog program makan bergizi gratis, yang menjadi bagian dari program nasional Prabowo-Gibran.
Dalam acara tersebut, secara simbolis diserahkan akta notaris koperasi kepada sejumlah desa dan kelurahan di Sulteng, seperti empat desa dan satu kelurahan di Kabupaten Tojo Una-Una, tiga desa di Kabupaten Poso, satu desa di Parigi Moutong, dan dua desa di Morowali.
Yandri juga memastikan tidak ada kendala berarti dalam pembentukan koperasi, termasuk dalam hal pembiayaan akta notaris. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah diperbolehkan menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk mendukung biaya legalitas koperasi tersebut.
“Bupati dan walikota sudah dapat surat cinta dari Mendagri. BTT boleh digunakan untuk akta notaris,” katanya menutup. (*)
Sumber: ANTARA NEWS



