Kamis, 22 Mei 25 20:19 WITA

Mendes Yandri Dorong Kepala Daerah Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih

by tbld

TABLOIDKUKAR.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikannya saat peluncuran program nasional koperasi tersebut di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/5).

“Sudah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang satuan tugas percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,” kata Yandri di hadapan ribuan kepala desa, lurah, dan anggota BPD se-Sulteng.

Keppres itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, gubernur ditunjuk sebagai ketua satuan tugas (satgas) di tingkat provinsi, sedangkan bupati dan walikota menjadi ketua satgas di tingkat kabupaten/kota. “Untuk sekretarisnya adalah OPD yang membidangi koperasi,” tambah Yandri.

Ia menyebut pembentukan koperasi Merah Putih menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya pembangunan koperasi dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga atas inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam pembentukan koperasi merah putih, dilibatkan 18 unsur kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Ini kerja besar, dan harus kita kawal bersama,” ujarnya.

Kunjungan Yandri ke Palu didampingi Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria. Keduanya juga menghadiri dialog program makan bergizi gratis, yang menjadi bagian dari program nasional Prabowo-Gibran.

Dalam acara tersebut, secara simbolis diserahkan akta notaris koperasi kepada sejumlah desa dan kelurahan di Sulteng, seperti empat desa dan satu kelurahan di Kabupaten Tojo Una-Una, tiga desa di Kabupaten Poso, satu desa di Parigi Moutong, dan dua desa di Morowali.

Yandri juga memastikan tidak ada kendala berarti dalam pembentukan koperasi, termasuk dalam hal pembiayaan akta notaris. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah diperbolehkan menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk mendukung biaya legalitas koperasi tersebut.

“Bupati dan walikota sudah dapat surat cinta dari Mendagri. BTT boleh digunakan untuk akta notaris,” katanya menutup. (*)

Sumber: ANTARA NEWS

Berita Terkait
Selasa, 11 November 2025

Dispora Kukar Bakal Kaji Rencana Pemkab Kukar Bangun Lapangan Tenis di Pulau Kumala

#Daerah
Selasa, 11 November 2025

238 Atlet Kukar Siap Berlaga di POPDA XVII Kaltim, Dilepas Asisten II Setkab

#Daerah
Sabtu, 8 November 2025

APBD Kukar 2026 Diproyeksikan Defisit Rp150 Miliar, Rendi: Tetap Fokus pada Program Strategis

#Daerah
Jumat, 7 November 2025

Otorita IKN Bentuk Aparatur Tangguh Menuju Ibu Kota Politik 2028

#Daerah