TABLOIDKUKAR.COM – Pemerintah menegaskan batasan serta pembagian peran antara TNI dan Polri dalam memberikan pelindungan terhadap jaksa melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pelindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Perpres ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam pemberian bantuan pengamanan kepada kejaksaan oleh aparat negara. “Memang ada perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden bahwa bukan hanya TNI, ya, tetapi juga kepada Polisi dan ada batasan-batasan tertentu,” ujarnya.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pelindungan yang diberikan Polri bersifat personal, yakni kepada jaksa dan keluarganya. Sedangkan TNI bertugas memberikan pelindungan secara institusional terhadap lembaga kejaksaan, termasuk dalam konteks pengamanan strategis.
“Jadi [pelindungan] personal itu lebih kepada polisi, tapi institusional jaksa lebih kepada TNI,” kata Yusril. Ia menambahkan bahwa aturan ini menepis anggapan seolah hanya TNI yang terlibat dalam pengamanan terhadap jaksa. Kepolisian juga turut ambil bagian, sesuai permintaan dari kejaksaan.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei lalu, terdiri atas 6 bab dan 13 pasal. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara atas ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda.
Adapun Pasal 4 menyatakan bahwa pelindungan tersebut diberikan oleh TNI dan Polri. Pasal 5 dan 6 mengatur secara rinci bahwa Polri memberikan pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya, termasuk jaminan keamanan pribadi, tempat tinggal, serta kerahasiaan identitas.
Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan bahwa TNI berperan dalam memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan, termasuk dukungan personel dalam pengawalan jaksa yang bertugas, dan pelindungan strategis lainnya sesuai kebutuhan. (*)