Sabtu, 24 Mei 25 0:42 WITA

Polda Kaltim Limpahkan Tersangka Penggelapan Dana Proyek Rp1,6 Miliar ke Kejari Kukar

by tbld

TABLOIDKUKAR.COM – Dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar resmi diserahkan penyidik Polda Kalimantan Timur ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar), Kamis (22/5/2025). Penyerahan ini menandai dimulainya proses hukum tahap lanjutan di pengadilan.

Kedua tersangka, berinisial KB dan JG, diketahui bekerja di PT Mitra Abadi Dwi Perkasa, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi dan beroperasi di wilayah Tabang, Kukar. KB menjabat sebagai manajer proyek, sedangkan JG merupakan drafter. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi data dan mark up laporan pengajuan upah borongan proyek sejak April 2022 hingga Juli 2023.

“JG menyusun laporan fiktif terkait pekerjaan borongan, kemudian KB mengelola dana berdasarkan laporan tersebut. Ini modus yang mereka gunakan untuk mengelabui perusahaan,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Beddy Suwendi.

Proyek yang menjadi objek penyimpangan adalah pembangunan Camp E Km 38 CHR-FSP dan fasilitas pendukung lainnya di Area A CH98 CHR-FSP 100KM. Kerugian perusahaan diketahui setelah dilakukan audit investigatif oleh Kantor Akuntan Publik Khairunnas, yang menemukan kerugian mencapai Rp1.696.800.345.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kaltim pada awal Mei 2025, Polda Kaltim kemudian melimpahkan seluruh berkas perkara, dua tersangka, serta barang bukti ke Kejari Kukar. Proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.

“Seluruh proses telah sesuai prosedur dan kami harap pelimpahan ini bisa segera ditindaklanjuti dalam sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong,” tambah AKBP Beddy.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat karena dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP. Mereka didakwa dengan Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 tentang penggelapan umum. Seluruh pasal dikaitkan dengan Pasal 65 dan Pasal 55 tentang perbuatan bersama-sama.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan Direktur PT Mitra Abadi Dwi Perkasa, Siauw Budhi Sulistio Setiawan, ke Polda Kaltim pada 10 Juli 2023.(*)

Berita Terpopuler

Berita Terkait
Sabtu, 17 Januari 2026

Menata Ulang POBSI Kukar: Rinaldi Kafka Tekankan Keadilan bagi Seluruh Pelaku Biliar

#Daerah
Rabu, 14 Januari 2026

Maju Calon Ketua POBSI Kukar, Rinaldi Kafka Dorong Reformasi Organisasi dan Pembinaan Atlet

#Daerah
Rabu, 14 Januari 2026

Jalan Kabupaten di Dusun Merangan Tak Kunjung Diperbaiki, Akses Masyarakat Kian Memburuk

#Daerah
Minggu, 21 Desember 2025

Diskusi IPNU–IPPNU Kukar Soroti Krisis Ekologi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah

#Daerah