TABLOIDKUKAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan penegakan hukum terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Razia kali ini menyasar kawasan lokalisasi KM 24 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang M Indrawarman, mengatakan operasi dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 32 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Tim menyisir delapan wisma yang beroperasi di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek dan jenis yang tidak memiliki izin edar,” ungkap Awang, Kamis (25/9/2025).
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 100 botol minuman beralkohol. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kukar untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Awang menegaskan, keberadaan minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat serta berdampak pada meningkatnya gangguan ketertiban umum. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin di berbagai wilayah.
“Operasi ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengawasan agar peredaran minuman keras di Kukar bisa lebih terkendali,” tegasnya.
Satpol PP Kukar juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi. “Kami harap warga ikut berperan dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan jika ada aktivitas yang melanggar aturan,” pungkas Awang. (*)



