TABLOIDKUKAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kukar. Hal ini penting agar tercipta keselarasan arah pembangunan antara desa dan kabupaten.
“Kepala desa bersama aparatur desa harus mengkaji dokumen RPJMD Kabupaten Kukar, memahami makna visi, misi, dan prioritas program daerah, kemudian mengidentifikasi kecocokan antara program desa dengan target daerah,” ujar Sunggono di Tenggarong, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan, setelah memahami RPJMD, pemerintah desa harus menggelar musyawarah desa untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dengan begitu, program yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat luas dan bukan hanya mewakili kepentingan kelompok tertentu.
“RPJMDes memiliki hubungan erat dengan RPJMD kabupaten, karena keduanya adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang saling berkaitan dalam sistem pemerintahan yang berjenjang,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan Sunggono saat menutup Pelatihan Penyusunan dan Tinjau Ulang RPJMDes bagi Aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Muara Badak.
Ia menambahkan bahwa desa tidak bisa menyusun program pembangunan semata-mata atas dasar keinginan kepala desa atau kelompok tertentu. RPJMDes harus mencerminkan kebijakan strategis yang mengacu pada pembangunan daerah secara menyeluruh.
“Tujuannya agar pembangunan desa tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi untuk mendukung tujuan pembangunan daerah secara menyeluruh. Rencana kerja desa tahunan pun harus mengacu RPJMDes,” tegas Sunggono.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa seluruh program dan kegiatan desa yang mendapat pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar, baik melalui dana alokasi khusus, program lintas sektor, maupun bantuan keuangan daerah, wajib terintegrasi dalam RPJMDes.
Dengan demikian, kata Sunggono, perencanaan di tingkat desa dapat secara langsung mendukung program strategis kabupaten dan menciptakan pembangunan yang berkesinambungan. (*)